Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebut perdagangan aset kripto mencapai Rp. 1,7 trilyun. Aset perdagangan kripto seperti Bitcoin dan cryptocurrency lain, telah ditetapkan sebagai komoditas dalam perdagangan.
Browsing: Bappebti
Aturan Bappebti sudah diketok 2019 lalu, namun masih belum muncul perdagangan aset fisik kripto di Indonesia. Nyatanya bukan karena sepi peminat.
Hanya 1 bursa kripto Indonesia yang terdaftar, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi M.M ingatkan pelaku usaha bursa kripto Indonesia untuk segera mendaftar.
Bappebti tetapkan peraturan perdagangan cryptocurrency di bursa berjangka Indonesia. Peraturan itu merujuk berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 99 tahun 2018. Ada persayaratan penentuan varian cryptocurrency yang bisa masuk di bursa berjangka. Sekaligus, menyebut peraturan itu tidak berlaku untuk token ICO.
Kementrian Perdagangan RI merilis aturan dasar yang selanjutnya dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk Bappebti dalam memasukkan aset kripto agar bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Dalam rilis aturan itu disebutkan bahwa aset kripto merupakan komoditi.
Bank sentral Indonesia (BI) memberikan sinyal positif terhadap rencana Bappebti untuk memperdagangkan cryptocurrency sebagai salah satu komoditas di bursa berjangka. Namun, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satunya adalah, selama perdagangan cryptocurrency itu harus memenuhi prinsip kehati-hatian.
Ramon Rutten, Direktur Utama ICDX pada acara Halal Bihalal ICDX beberapa hari lalu mengatakan bahwa di tahun ini akan merilis perdagangan empat cryptocurrency. Sampai sejauh ini persiapan cryptocurrency futures dikabarkan sekitar 80% sudah selesai.
Kajian rencana penambahan mata uang kripto bitcoin ke dalam daftar kontrak berjangka di Indonesia dikabarkan hampir selesai.
Sebelumnya pada 13 hingga 15 Maret, pihak Bappebti sendiri juga sempat hadir di FIA’s International Futeres Industri di Boca Raton Florida.